WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

PD.Pasar Bantu Pelaku UMKM  di Pasar Peroleh SIUP, Komisi II : Kami Mendukung

Metronewsntt.com 26-11-2021 || 13:42:13

Ikustrasi

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka memajukan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di pasar,  Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang bangun kerjasama dengan Badan Penanaman modal provinsi dalam kepengurusan Surat Ijin Usaha.


Direktur Pemasaran PD.Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni kepada wartawan pada sela-sela rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (26/11) mengatakan, kedepan semua pelaku usaha yang berada dipasar diharapkan dapat membuat surat ijin usaha. Pasalnya, surat ijin usaha ini sangat penting dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab SIUP juga punya peran penting dalam memajukan usaha, terutama saat  ingin melakukan pinjaman uang kepada pihak bank.


Oleh karena itu, PD.Pasar melakukan kerjasama dengan badan penanaman modal.Provinsi dalam membantu kepengurusan surat ijin tersebut.Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik ke depannya, sebuah usaha yang didirikan perlu mengantongi sebuah izin.


"Perlu adanya surat ijin usaha dengan tujaun agar dalam mengakses pinjaman di bank baik melalui dana KUR maka salah satu persyarat adalah harus memiliki surat ijin usaha," katanya.


Terpisah anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Djuneidi C.Kana mengatakan, sebagai komisi yang bermitra kerja bersama PD.Pasar sangat mendukung inovasi yang di lakukan PD.Pasar dalam membantu para pelaku usaha yang ada di pasar.


"Saya sangat mendukung, karena PD.Pasar telah melakukan langka-langka antisipasi akan menjawab kebutuhan para pedagang di pasar kedepan yakni surat ijin usaha," kata legislator Demokrat tersebut.


Menurutnya, dengan adanya sebuah legalitas usaha berupa surat ijin usaha ini, maka dapat mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai pelayanan berupa peminjaman modal usaha bagi mereka, karena surat ijin usaha menjadi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh pinjaman modal usaha.


"Dengan sudah adanya surat ijin usaha maka kedepan lebih mempermudah bagi pelaku usaha dalam memperoleh berbagai bantuan pemerintah nantinya," tutupnya.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post